Wanita mana yang ingin terus jadi korban kekerasan pasangannya baik secara mental ataupun fisik. Kalau Anda mengalaminya, jangan ragu untuk melapor ke Komnas Perempuan. Bagaimana mekanismenya?
Berdasar catatan P2TP2A Madani Banda Aceh ada 355 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Aceh sepanjang tahun 2013. Berdasarkan data tersebut, 143 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
Melihat data di atas, kasus kekerasan pada wanita semakin bertambah setiap tahunnya. Kekerasan yang dimaksud di sini bukan hanya fisik semata. P2TP2A Madani Banda Aceh siap membantu siapapun yang menjadi korban KDRT, perdagangan anak dan perempuan, pelecehan seksual, kekereasan psikis dan kekerasan fisik.
Ketika berbagai hal di atas Anda alami, jangan takut untuk melaporkannya ke P2TP2A Madani Banda Aceh. Tidak hanya korban yang bisa melapor, tapi siapa pun yang mengetahui hal tersebut wajib mengadukannya ke lembaga ini. Komnas Perempuan dibentuk untuk melindungi semua hak wanita. P2TP2A Madani Banda Aceh juga punya banyak solusi yang dapat menyelesaikan masalah kekerasan terhadap wanita.
Semua kalangan juga berhak mendapat perlindungan dari P2TP2A Madani Banda Aceh walaupun dia seorang wanita berasal dari luar Banda Aceh. Tidak ada syarat atau kriteria jika ingin mencari keadilan bagi perempuan teraniaya.
P2TP2A Madani Banda Aceh sendiri lahir juga karena untuk melindungi dan mencari keadilan untuk perempuan yang disakiti. "Kekerasan terhadap perempuan terus terjadi dan perlindungan menjadi tidak maksimal sesuai dengan kebutuhan korban. Dari situ lahirlah P2TP2A Madani Banda Aceh yang secara spesifik menangani kasus kekerasan terhadap perempuan," tutur Siti Maisarah Ketua P2TP2A Madani Banda Aceh
Bagi Anda yang ingin melakukan pengaduan, dapat melalui telepon 081269423697 atau datang langsung ke kantor P2TP2A Madani Banda Aceh yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Gp Baru Kec. Baiturrahman Banda Aceh. Dan Jangan Lupa membawa kartu Identitas kalau ada.
Namun ada juga beberapa kasus di mana wanitanya tidak bisa menunjukkan identitas. Misalnya karena KTP nya disembunyikan oleh pasangan. Kalau hal itu terjadi, pelapor akan dibawa ke ruang rujukan. Di ruangan itulah Anda bisa mengisi formulir dan berkonsultasi. Setelah mendengar cerita dari pelapor, P2TP2A Madani Banda Aceh akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu. Berapa lama waktu yang dibutuhkan, tergantung seberapa rumit kasusnya.