Apa yang dimaksud dengan kewarisan? Kewarisan adalah pemindahan harta (hak milik) dan tanggung jawab dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Harta yang dipindahkan tersebut dapat berupa harta terwujud (uang, rumah, tanah dll) dan harta tidak terwujud, misalnya royalti yang biasanya disebut tirkah (harta peninggalan). Sedangkan yang dimaksud tanggung jawab adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, seperti hutang, wasiat, dan sebagainya.
Apa saja unsur-unsur kewarisan? pewaris (orang yang meninggalkan warisan); ahli waris; dan tirkah (harta peninggalan/warisan).
Apa saja asas-asas kewarisan? Pembagian warisan berdasarkan al Quran dan al Hadis yang didalamnya memuat sejumlah asas, yaitu:
- Asas mengutamakan musyawarah; pembagian kewarisan dilakukan dengan mengutamakan jalan musyawarah (kesepakatan pihak-pihak).
- Asas keadilan; pembagian harta warisan bertujuan untuk mewujudkan keadilan.
- Asas bilateral; bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak untuk memperoleh harta warisan dan secara bertimbal balik.
- Asas individual; masing-masing ahli waris memilik hak masing-masing bukan atas nama kolektif/ bersama.
- Asas kesinambungan dan jaminan hidup; pengalihan harta dari pewaris kepada ahli waris adalah sebagai jaminan hidup bagi generasi selanjutnya.
- Asas kematian; kewarisan terjadi apabila ada kematian. Tidak ada kewarisan tanpa ada orang yang meninggal dunia.
Sumber: Komnas Perempuan 2006
Jika Ingin Tahu Lebih Lanjut...Silahkan Nonton Film di Bawah ini:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar