Banda Aceh - Pusat Pelayanan Terpadu Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Madani Kota Banda Aceh bersama 30-an aktivis di Banda Aceh, berunjukrasa ke Mapolresta Banda Aceh, Kamis (24/4) pagi. Mereka menuntut polisi mengusut tuntas kasus pencabulan dua murid SD di Banda Aceh oleh tersangka yang merupakan oknum Polda Aceh, Brigadir Mu, yang kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Massa berkumpul pukul 09.00 Wi kemudian melakukan long march dari depan Masjid Raya Baiturrahman menuju Mapolresta Banda Aceh dengan mengusung poster “Stop Kekerasan Terhadap Anak”. Massa ini menamakan menamakan diri Jaring Pemantau Aceh 231. Ketua P2TP2A Madani Kota Banda Aceh Maisarah mengatakan Aksi ini adalah meminta pihak kepolisian untuk menghukum pelaku pencabulan terhadap anak dengan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Pencabulan terhadap dua murid SD dengan tersangka oknum polisi merupakan kasus terbaru di Aceh. Sebelumnya serangkaian kekerasan seksual terjadi terhadap anak dan belum ada solusi dari Pemerintah Aceh.
“Sebelumnya Pelecehan seksual oleh bilal masjid di Kuta Malaka terhadap anak perempuan usia sembilan tahun, pemerkosaan seorang anak oleh enam orang di Bener Meriah, perkosaan anak oleh ayah tiri di Banda Aceh, ditambah lagi dengan kasus terbaru oleh tersangka oknum polisi. Belum ada satupun dari kasus-kasus itu yang tuntas penegakan hukumnya, apalagi memberi keadilan kepada korban dan keluarganya,” Tambah Maisarah
Seperti diberitakan kemarin, meski saat diperiksa oknum polisi itu tak mengakui perbuatannya, tapi dari bukti dan unsur lainnya penyidik menilai sudah cukup bukti. Selain korban yang sudah dimintai keterangan dengan didampingi psikolog, sejumlah anak lain yang menjadi saksi serta orang tua korban pun telah diperiksa. Hasil visum, seorang korban didapati ada memar di bagian alat vitalnya. Sedangkan korban lainnya mengaku “diperintahkan” tersangka melakukan perbuatan yang tak wajar untuk anak seusianya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan menjumpai para pengunjukrasa itu. Ia mengucapkan terimakasih atas dukungan itu dan berjanji akan memproses pelaku sesuai aturan, termasuk pemberian sanksi disiplin yang hukuman maksimalnya bisa dipecat.
Menurutnya, secara pidana, perbuatan tersangka melanggar Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Kita tetap memproses yang bersangkutan dan nanti berkas serta tersangkanya segera kami limpahkan ke jaksa untuk kemudian disidangkan,” kata Kapolresta.
Namun, untuk mengantisipasi kekerasan seksual terhadap anak, Kapolresta mengatakan polisi tak bisa bekerja sendiri, tetapi membutuhkan dukungan semua pihak. Karena itu, ia mengajak para orang tua, masyarakat untuk sama-sama bertanggungjawab mengawasi keamanan anak-anak. Usai mendengar penjelasan ini, massa bubar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar