Selasa, 15 Juli 2014

FOTO Rapat Koordinasi Lintas Sektor di kantor PPKB Banda Aceh


Ketua P2TP2A Madani Banda Aceh sedang memberi penjelasan pada peserta rapat

Suasana rapat koordinasi lintas sektor

Suasana rapat koordinasi lintas sektor

Suasana rapat koordinasi lintas sektor

Suasana rapat koordinasi lintas sektor

Ita (P2TP2A Madani Banda Aceh) sedang memberi masukan kepada peserta rapat

Kasat Reskrim sedang memberi masukan kepada peserta rapat


Dian Marina (P2TP2A Aceh) sedang memberi masukan kepada peserta rapat

Kasatpol PP Banda Aceh sedang memberi masukan kepada peserta rapat

Marak Ekploitasi Anak Jalanan, PPKB Adakan Rapat Koordinasi Lintas Aktor

BANDA ACEH – Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Banda Aceh, Ir Badrunnisa MSi mengungkapkan di Banda Aceh kini marak terjadi praktik ekploitasi anak, bahkan dilakukan orang tua kandungnya yang memanfaatkan anak-anak mengemis di jalanan. 

“Ini perlu menjadi perhatian bersama. Temuan kami, ada seorang ibu yang latar belakangnya seorang PSK dan memiliki dua anak perempuan, setiap hari menyuruh anak-anaknya mengemis di jalan. Kedua anaknya itu menjadi sumber penghasilan bagi orang tuanya,” kata Badrunnisa usai Rakor lintas sektor di Kantor PPKB Banda Aceh, Senin (16/6) sore.

Ia menjelaskan hal itu tentu sangat mengancam masa depan mereka sekaligus keselamatan anak-anak itu selama berada di jalan. Belum lagi sebagian anak-anak khusus diantar dan dijemput menggunakan becak engine oleh seseorang. “Praktik eksploitasi sepertinya sudah terorganisir baik dan semakin hari semakin bertambah pesat di Kota Banda Aceh. Ini perlu ada upaya preventif dari kita semua, bukan hanya dari lembaga yang konsen dan berkompeten di bidang perempuan dan anak semata,” ujar Badrunnisa.

Ia mengatakan rakor lintas sektor yang dilaksanakan kemarin dengan keterlibatan kepolisian, Satpol PP dan WH, dinas kesehatan, dinas sosial, LBH Anak, dari kecamatan serta sejumlah lembaga dan yayasan yang berkedudukan di provinsi Aceh, salah satunya membahas persoalan itu.

“Baru-baru ini kami juga menangani kasus penculikan seorang anak laki-laki umur sekitar tujuh di kawasan Peunayong. Ia diculik seorang anak-anak masih berumur 13 tahun. Lalu, anak yang diculik itu akhirnya disuruh mengemis,” imbuh Badruniisa.

Uang yang diperoleh oleh anak umur 7 tahun itu dari hasil mengemis, selanjutnya diambil seluruhnya oleh anak 13 tahun yang menculiknya itu dan menyerahkan kepada orang tuanya. Anak laki-laki yang diculik itu, kata Badrunnisa merupakan anak seorang ibu tunawicara (bisu). Namun, anak dimaksud belakangan ditemukan di sebuah warung di kawasan Peunayong saat sedang meminta-minta.

“Parahnya lagi orang tua anak yang menculik anak umur 7 tahun itu mendukung apa yang dilakukan oleh anaknya ini. Bayangkan saja bagaimana moralitas orang tua yang mendukung dan melegalkan apa yang dilakukan oleh anak-anaknya,” tandasnya.

Karena itu dalam waktu dekat ini, ujar Badrunnisa, pihaknya bersama lembaga dan lintas sektor tersebut akan melakukan langkah-langkah dan mulai dari pendataan para pengemis dan anak-anak jalanan itu serta tindak lanjut lainnya.

Selasa, 10 Juni 2014

STOP Kekerasan Dalam Hubungan Pacaran

“Pokoknya kamu ngga boleh dekat sama teman laki-laki kamu.. aku ngga suka.. awas kalau sampai aku tahu ya”

”Gitu aja ngga bisa, bodoh banget sih kamu”

”Aku laki-laki, dan kamu perempuan..seharusnya perempuan itu tunduk di bawah laki-laki. Kalau kamu ngga ikut apa yang aku bilang, lebih baik kita putus”


Saat berpacaran, seharusnya kita merasa bahagia. Namun ada hubungan berpacaran yang tidak berjalan dengan mulus sehingga kalimat bernada merendahkan atau mengancam seperti kalimat di atas kerap kali diucapkan oleh pacar kepada kita. Mungkin tidak hanya melalui ucapan, namun pacar juga melakukan tindakan kasar saat kita tidak melakukan sesuatu sesuai keinginannya. Lebih jauh lagi, pacar memaksa kita melakukan hubungan seksual yang tidak kita inginkan. Jika hubungan pacaran seperti ini tentu saja tidak membuat kita merasa bahagia, melainkan justru membuat kita merasa ketakutan dan tidak berdaya.

Salah seorang remaja yang pernah saya temui mengungkapkan bahwa pacarnya seringkali memeriksa handphone-nya, bahkan mencetak catatan pemakaian teleponnya. Jika pacarnya menemukan ada pesan singkat dari laki-laki, maka pesan itu akan dihapus. Jika pacarnya menemukan nomor asing di hp-nya, maka ia akan menelepon nomor tersebut. Remaja tersebut mengaku sangat kesal namun tidak dapat melawan. Pacarnya menyatakan bahwa hal ini dilakukan karena ia mau berhubungan dengan serius. Ya, memang terkadang kita tidak menyadari perilaku pacar ternyata sudah masuk ke dalam kekerasan karena dianggap bahwa itu adalah bentuk tanda cinta. Selain itu kita juga tidak sadar karena perilaku itu belum mengancam fisik kita atau kita tidak banyak tahu informasi mengenai kekerasan. Walaupun perilaku pacar belum mengancam fisik, tidak ada salahnya kita harus waspada dengan bentuk-bentuk kekerasan yang bisa dilakukan pacar terhadap kita. 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Akhir-akhir ini, kita banyak menemukan berbagai berita tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di berbagai media masa. Bahkan tidak jarang, kita menemukan KDRT di lingkungan kita. Akan tetapi, hal apa yang bisa kita lakukan? Apakah kita sudah paham tentang lingkup KDRT itu sendiri sehingga dapat menghindari atau meminimalisir kejadian? Oleh karena itu, artikel berikut ini akan membahas tentang istilah dan siklus KDRT. Selain itu, artikel ini akan membahas tentang karakter korban dan pelaku KDRT agar kita dapat mencegah atau menghindari terjadinya KDRT di sekeliling kita. 

Definisi KDRT (UU No 23/2004, Pasal 1):
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Bentuk KDRT (Pasal 5):
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: 
a. kekerasan fisik
b. kekerasan psikis
c. kekerasan seksual
d. penelantaran rumah tangga

Siklus kekerasan dalam KDRT
Relasi Personal sering disertai dengan siklus kekerasan, dengan pola berulang. Siklus kekerasan ini menyebabkan korban terus mengembangkan harapan dan mempertahankan rasa cinta atau kasihan, membuatnya sulit keluar dari perangkap kekerasan. 

Siklus kekerasan umumnya bergulir sebagai berikut:
• Dimulai dengan individu tertarik dan mengembangkan hubungan
• Individu dan pasangan mulai lebih mengenal satu sama lain, “tampil asli” dengan karakteristik dan tuntutan masing-masing, muncul konflik dan ketegangan.
• Terjadi ledakan dalam bentuk kekerasan
• Ketegangan mereda. Korban terkejut dan memaknai apa yang terjadi. Pelaku bersikap ”baik” dan mungkin meminta maaf.
• Korban merasa ”berdosa” (bila tidak memaafkan), korban menyalahkan diri sendiri karena merasa atau dianggap menjadi pemicu kejadian, korban mengembangkan harapan akan hubungan yang lebih baik. 
• Periode tenang tidak dapat bertahan. Kembali muncul konflik dan ketegangan, disusul ledakan kekerasan lagi, demikian seterusnya.
• Korban “terperangkap”, merasa bingung, takut, bersalah, tak berdaya, berharap pelaku menepati janji untuk tidak melakukan kekerasan lagi, dan demikian seterusnya.
• Bila tidak ada intervensi khusus (internal, eksternal) siklus kekerasan dapat terus berputar dengan perguliran makin cepat, dan kekerasan makin intens.
• Sangat destruktif dan berdampak merugikan secara psikologis (dan mungkin juga fisik).

Dampak psikologis pada korban
KDRT dapat menimbulkan dampak yang serius pada korban dan orang terdekatnya (misal: anak). Adanya dampak fisik mungkin lebih tampak. Misal: luka, rasa sakit, kecacatan, kehamilan, keguguran kandungan, kematian. Apapun bentuk kekerasannya, selalu ada dampak psikis dari KDRT. Dampak psikis dapat dibedakan dalam ”dampak segera” setelah kejadian, serta ”dampak jangka menengah atau panjang” yang lebih menetap. Dampak segera, seperti rasa takut dan terancam, kebingungan, hilangnya rasa berdaya, ketidakmampuan berpikir, konsentrasi, mimpi buruk, kewaspadaan berlebihan. Mungkin pula terjadi gangguan makan dan tidur. 

Karakteristik korban KDRT
Seorang perempuan yang terpelajar dan mandiri secara ekonomi, tetap dapat menjadi pribadi yang tidak mudah mengambil keputusan dalam menghadapi KDRT. Hal ini dapat terjadi karena: 
1. Karakteristik individu (pasif, cenderung kecil hati dan tidak mampu mengambil keputusan). 
2. Peristiwa masa lalu yang membekas dan menghalangi bersikap asertif (trauma masa lalu yang belum terselesaikan dengan baik dan berpengaruh terhadap cara berpikir, merasa dan bertindak saat ini).
3. Keluarga berasal dari keluarga konvensional dan menekankan keutuhan rumah tangga sebagai hal yang paling baik (ideologi gender yang kaku).

Karakteristik umum pelaku
Pelaku baik sadar atau tidak memiliki peran gender yang kaku dan seolah-olah membenarkan mereka untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan atau anak yang ada di bawah lindungannya.

Meski demikian, ada pula karakteristik psikologis yang berbeda, misalnya: 
• Ada yang pada dasarnya memang telah hidup dalam budaya kekerasan, melihat kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik dan mendapatkan hal yang diinginkan. Misal, orang dengan kepribadian ”preman”.
• Ada yang mungkin tampak baik-baik saja di depan orang yang tidak mengenal secara dekat. 
Ia terkesan sopan dan bersedia bekerja sama. Akan tetapi secara khusus orang ini berpandangan rendah tentang perempuan dan menuntut perempuan untuk patuh, melayani, mengikuti hal yang diinginkan. Ia tersosialisasi untuk mengembangkan dominasi yang besar atas perempuan. Sebagai kepala keluarga, ia juga menuntut anak untuk patuh.
• Dekat dengan ciri di atas, pelaku yang dibesarkan dalam lingkungan disiplin bernuansa kekerasan di masa kecil akan mengambil pola yang sama untuk keluarganya ketika dewasa.

Tanda-tanda potensi pelaku KDRT sebelum menikah:
• Cenderung kasar pada semua orang. Misal: pada teman, saat menyetir mobil, di tempat umum, dan keluarga sendiri. Ia mudah tersinggung dan marah, ketika marah bersikap kasar.
• Dalam keluarganya, kita melihat kebiasaan kekerasan, kurang peduli pada orang lain, mau menang sendiri, tidak mau berbagi. Ayah mungkin memberikan contoh kekerasan dan anak-anak menirunya. 
• Ia mungkin egois dan selalu memikirkan kepentingannya sendiri, enggan berbagi. Orang lain yang harus menjaga perasaan dan lebih banyak menyesuaikan diri.
• Ia tidak terlihat kasar saat pergaulan sehari-hari, tetapi terkesan tidak dapat mengendalikan diri saat kecewa atau marah. Bila kecewa atau marah, ia dapat bersikap kasar, bertingkah laku membahayakan, dan membuat orang merasa takut.
• Ia mudah curiga pada orang lain, mudah menyalahkan, banyak berpikiran buruk, khususnya perilaku pasangan. 
• Ia posesif dan tidak memberikan ruang pribadi bagi kita. 
• Ia cenderung meyakini pembagian peran gender yang kaku, menempatkan laki-laki sebagai penentu.
• Ia tidak menunjukkan penyesalah setelah berbuat salah atau menyakiti orang lain. Ia malah mempersalahkan orang lain atas kekasaran yang dilakukannya.
• Ia senang berjudi, minum dan mabuk, terlibat penggunaan obat-obatan bahkan hingga kecanduan. 

Jika kita telah mengenali karakter pelaku KDRT, maka akan lebih baik ketika kita dapat melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadi sesuatu yang lebih serius. 

Sumber: 
Poerwandari, K. & Lianawati, E. 2010. Petunjuk penjabaran kekerasan psikis untuk menindaklanjuti laporan kekerasan psikis. Jakarta: Program Studi Kajian Wanita Program Pascasarjana Universitas Indonesia 
Poerwandari, K. 2008. Penguatan psikologis untuk menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. Jakarta: Program Studi Kajian Wanita Program Pascasarjana Universitas Indonesia

Rabu, 28 Mei 2014

Hak Waris Perempuan

Apa yang dimaksud dengan kewarisan? Kewarisan adalah pemindahan harta (hak milik) dan tanggung jawab dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Harta yang dipindahkan tersebut dapat berupa harta terwujud (uang, rumah, tanah dll) dan harta tidak terwujud, misalnya royalti yang biasanya disebut tirkah (harta peninggalan). Sedangkan yang dimaksud tanggung jawab adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, seperti hutang, wasiat, dan sebagainya.

Apa saja unsur-unsur kewarisan? pewaris (orang yang meninggalkan warisan); ahli waris; dan tirkah (harta peninggalan/warisan).

Apa saja asas-asas kewarisan? Pembagian warisan berdasarkan al Quran dan al Hadis yang didalamnya memuat sejumlah asas, yaitu:

  1. Asas mengutamakan musyawarah; pembagian kewarisan dilakukan dengan mengutamakan jalan musyawarah (kesepakatan pihak-pihak).
  2. Asas keadilan; pembagian harta warisan bertujuan untuk mewujudkan keadilan.
  3. Asas bilateral; bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak untuk memperoleh harta warisan dan secara bertimbal balik.
  4. Asas individual; masing-masing ahli waris memilik hak masing-masing bukan atas nama kolektif/ bersama.
  5. Asas kesinambungan dan jaminan hidup; pengalihan harta dari pewaris kepada ahli waris adalah sebagai jaminan hidup bagi generasi selanjutnya.
  6. Asas kematian; kewarisan terjadi apabila ada kematian. Tidak ada kewarisan tanpa ada orang yang meninggal dunia.
Sumber: Komnas Perempuan 2006
Jika Ingin Tahu Lebih Lanjut...Silahkan Nonton Film di Bawah ini:

Duh, Bayi Dibuang di Teras Rumah

Apa dosaku bunda? Barangkali pertanyaan itu akan terlontar dari mulut mungil bayi yang dibuang andai sudah bisa bicara. Seperti bayi laki-laki yang ditemukan warga di atas meja di teras rumah seorang warga di Desa Jeulingke, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (19/7).

Dengan hanya dibalut sehelai kain lusuh, bayi tak berdosa itu menangis lemah karena kehausan. Sementara, ari-arinya masih menempel di perut.

Oleh Nu Asiah, pemilik rumah, bayi ini langsung dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Lambaro Skep, Banda Aceh, untuk mendapat perawatan. Diduga, bayi tersebut dibuang lantaran kedua orangtuanya tidak menghendaki keberadaannya.

Bayi yang memiliki berat hampir tiga kilogram dengan tinggi 39 sentimeter ini untuk sementara dirawat di Puskesmas Lambaro Skep. Sementara, polisi tengah menyelidiki kasus pembuangan bayi ini.

Apa yang dimaksud dengan Human Trafficking atau Perdagangan Manusia??

Perdagangan manusia adalah segala bentuk jual beli terhadap manusia, dan juga ekploitasi terhadap manusia itu sendiri seperti pelacuran (bekerja atau layanan paksa),perbudakan atau praktek yang menyerupainya, dan juga perdagangan atau pengambilan organ tubuh manusia.

Hal ini sudah sangat menyedihkan bagi orang – orang yang mengalami Human Trafficking atau Perdagangan Manusia, mereka sering di imiimingi dengan gaji yang besar jika bekerja di luar negri, sedangkan pada kenyataannya jangankan mendapatkan gaji yang besar,mereka bahkan di siksa dan juga dianiyaya disana.

Biasanya orang terlibat dalam Human Trafficking ini adalah orang yang sudah sangat dekat dengan sang korban, seperti teman, saudara, atau bahkan orang tua sendiri. Hal yang lebih mengerikan lagi adalah terkadang mereka sama sekali tidak mengetahui dan menyadari bahwa mereka terlibat dalam Human Trafficking atau Perdagangan Manusia ini.

Ada beberapa hal yang menjadi faktor terjadinya Human Trafficking atau Perdagangan Manusia ini, antara lain adalah :

Kurangnya kesadaran, baik mereka yang menjalankan atau terlibat dalam Perdagangan Manusia ataupun mereka yang menjadi korban perdagangan manusi. Hal ini disebabkan kurang hati-hatinya dan kurangnya informasi serta pengetahuan yang mereka dapat tentang motif-motif dari Perdagangan Manusia.

Faktor ekonomi atau kemiskinan. Permasalahan ini sering sekali menjadi masalah utama dalam kasus Human Trafficking. Tanggung jawab yang besar untuk menopang hidup keluarga, membayar semua pengeluaran dan pendidikan anak, saudara, dan lainnya sering menjadi pemicu mencari pekerjaan diluar negeri yang tidak jelas kepastian pekerjaannya.