Selasa, 23 September 2014

Jika Pasangan Menyakiti Anda! Laporkan Saja kepada P2TPA Madani Banda Aceh

Wanita mana yang ingin terus jadi korban kekerasan pasangannya baik secara mental ataupun fisik. Kalau Anda mengalaminya, jangan ragu untuk melapor ke Komnas Perempuan. Bagaimana mekanismenya?

Berdasar catatan P2TP2A Madani Banda Aceh ada 355 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Aceh sepanjang tahun 2013. Berdasarkan data tersebut, 143 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

Melihat data di atas, kasus kekerasan pada wanita semakin bertambah setiap tahunnya. Kekerasan yang dimaksud di sini bukan hanya fisik semata. P2TP2A Madani Banda Aceh siap membantu siapapun yang menjadi korban KDRT, perdagangan anak dan perempuan, pelecehan seksual, kekereasan psikis dan kekerasan fisik.

Ketika berbagai hal di atas Anda alami, jangan takut untuk melaporkannya ke P2TP2A Madani Banda Aceh. Tidak hanya korban yang bisa melapor, tapi siapa pun yang mengetahui hal tersebut wajib mengadukannya ke lembaga ini. Komnas Perempuan dibentuk untuk melindungi semua hak wanita. P2TP2A Madani Banda Aceh juga punya banyak solusi yang dapat menyelesaikan masalah kekerasan terhadap wanita.

Semua kalangan juga berhak mendapat perlindungan dari P2TP2A Madani Banda Aceh walaupun dia seorang wanita berasal dari luar Banda Aceh. Tidak ada syarat atau kriteria jika ingin mencari keadilan bagi perempuan teraniaya.

P2TP2A Madani Banda Aceh sendiri lahir juga karena untuk melindungi dan mencari keadilan untuk perempuan yang disakiti. "Kekerasan terhadap perempuan terus terjadi dan perlindungan menjadi tidak maksimal sesuai dengan kebutuhan korban. Dari situ lahirlah P2TP2A Madani Banda Aceh yang secara spesifik menangani kasus kekerasan terhadap perempuan," tutur Siti Maisarah Ketua P2TP2A Madani Banda Aceh

Bagi Anda yang ingin melakukan pengaduan, dapat melalui telepon 081269423697 atau datang langsung ke kantor P2TP2A Madani Banda Aceh yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Gp Baru Kec. Baiturrahman Banda Aceh. Dan Jangan Lupa membawa kartu Identitas kalau ada.

Namun ada juga beberapa kasus di mana wanitanya tidak bisa menunjukkan identitas. Misalnya karena KTP nya disembunyikan oleh pasangan. Kalau hal itu terjadi, pelapor akan dibawa ke ruang rujukan. Di ruangan itulah Anda bisa mengisi formulir dan berkonsultasi. Setelah mendengar cerita dari pelapor, P2TP2A Madani Banda Aceh akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu. Berapa lama waktu yang dibutuhkan, tergantung seberapa rumit kasusnya. 


Senin, 21 Juli 2014

P2TP2A Madani Banda Aceh Gelar Sosialisasi SPM

Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Madani Kota Banda Aceh mengadakan Sosialisasi & Asistensi Sistem Pencatatan Dan Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Aula Kantor PPKB Madani Banda Aceh 21/07/2014

Sosialisasi yang diikuti oleh unsur Puskesmas Meuraxa, Puskesmas Jaya Baru, Banda Raya, Baiturrahman, Kuta lama, Ulee Kareng,Rumah sakit Meuraxa, Puspeskesos,Polsek Baiturrahman, Bandar Raya, Jaya Baru, Meuraxa, Kuta Alam dan Polsek Ulee Kareng ini menghadirkan pemateri ketua P2TP2A Madani Banda Aceh dan IPTU Nelma Yanti SOS (Kanit PPA Polresta Banda Aceh).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas Unit Pelayanan Terpadu Dalam jenis pelayanan yang diberikanan, acuan mekanisme pelayananan serta Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak sesuai dengan standar pelayanan minimal.

Ketua P2TP2A Madani Banda Aceh Siti Maisarah SE mengharapkan agar kegiatan ini mampu mendorong Puskesmas untuk menerima pengaduan dan pencatatan kemudian merujuk ketempat yang berkompeten.

Rencananya kegiatan ini akan dilanjutkan esok hari dengan peserta yang berbeda dari hari ini.

Siti Maisarah : Ada 70 Kasus Kekerasan pada Anak Tahun 2014

Tahun 2014 masih diwarnai dengan maraknya kasus-kasus kekerasan pada anak baik di local sampai nacional. P2TP2A Madani Kota Banda Aceh sejak bulan Januari s/d Juni mencatat dan mendampingi sebanyak 17 kasus kekerasan pada anak dengan jenis yang paling menonjol adalah kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak. Sedangkan Jaringan Pemantauan Aceh mencatat lebih kurang 70 kasus kekerasan pada anak dari berbagai bentuk kekerasan. Ini adalah jumlah yang berhasil dicatat, melapor dan didampingi oleh lembaga pemberi layanan yang ada, dan bisa saja lebih banyak kasus-kasus lainnya yang belum dicatat dan dilaporkan dengan berbagai alasan. 

Ketua P2TP2A Madani Banda Aceh Siti Maisarah mengatakan " Yang paling mencengangkan adalah tempat kejadian di sekolah, di panti-panti serta dalam keluarga. Padahal ranah ini dianggap wilayah yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak sehingga mereka dapat tumbuh kembang serta berpartisipasi dalam segala bidang" Ujar Siti Maisarah usai menjadi pemateri dalam Seminar Gerakan Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak Tahun 2014 di Aula PPKB Banda Aceh

Beliau menambahkan untuk menyikapi keadaan tersebut ketua P2TP2A ini berharap agar berbagai pihak merespon mulai dari sisi regulasi sampai tataran implementasi dari lembaga pemberi layanan, dinas-dinas, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat sampai para orang tua korban. 

Kedepan kita akan memperluas upaya preventif dengan melakukan promosi,sosialisasi, seminar, training dan workshop. Sedangkan upaya penanganan dilakukan dengan cara meningkatkan kapasitas pemberi layanan, peningkatan sarana dan prasarana pendukung serta peningkatan kerjasama lintas sector karena korban tidak dapat ditangani hanya dari satu bidang dan harus dilakukan secara holistik demi anak Banda Aceh yang lebih baik dan bermartabat

Foto Foto Sosialisasi dan Asistensi SPM


Nelma Yanti SOS (Kanit PPA POLRESTA BANDA ACEH) sedang memberikan materi pada kegiatan sosialisasi dan asistensi SPM di Aula PPKB Banda Aceh 21/7/2014

Peserta yang terdiri dari unsur Puskesmas dan polsek di Banda Aceh sedang mendengarkan penjelasan  materi pada kegiatan sosialisasi dan asistensi SPM di Aula PPKB Banda Aceh 21/7/2014

Nelma Yanti SOS (Kanit PPA POLRESTA BANDA ACEH) sedang memberikan materi pada kegiatan sosialisasi dan asistensi SPM di Aula PPKB Banda Aceh 21/7/2014

Nelma Yanti SOS (Kanit PPA POLRESTA BANDA ACEH) sedang memberikan materi pada kegiatan sosialisasi dan asistensi SPM di Aula PPKB Banda Aceh 21/7/2014

Nova (PPKBA Banda Aceh) sedang membuka kegiatan sosialisasi dan asistensi SPM di Aula PPKB Banda Aceh 21/7/2014

Peserta sedang bertanya tentang SPM


Kegiatan sosialisasi dan asistensi SPM di Aula PPKB Banda Aceh 21/7/2014

Zora P2TP2A Banda Aceh Menjadi Moderator Acara


Ita (PPKB) Sedang memberikan penjelasan form pelaporan SPM

Selasa, 15 Juli 2014

FOTO Rapat Koordinasi Lintas Sektor di kantor PPKB Banda Aceh


Ketua P2TP2A Madani Banda Aceh sedang memberi penjelasan pada peserta rapat

Suasana rapat koordinasi lintas sektor

Suasana rapat koordinasi lintas sektor

Suasana rapat koordinasi lintas sektor

Suasana rapat koordinasi lintas sektor

Ita (P2TP2A Madani Banda Aceh) sedang memberi masukan kepada peserta rapat

Kasat Reskrim sedang memberi masukan kepada peserta rapat


Dian Marina (P2TP2A Aceh) sedang memberi masukan kepada peserta rapat

Kasatpol PP Banda Aceh sedang memberi masukan kepada peserta rapat

Marak Ekploitasi Anak Jalanan, PPKB Adakan Rapat Koordinasi Lintas Aktor

BANDA ACEH – Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Banda Aceh, Ir Badrunnisa MSi mengungkapkan di Banda Aceh kini marak terjadi praktik ekploitasi anak, bahkan dilakukan orang tua kandungnya yang memanfaatkan anak-anak mengemis di jalanan. 

“Ini perlu menjadi perhatian bersama. Temuan kami, ada seorang ibu yang latar belakangnya seorang PSK dan memiliki dua anak perempuan, setiap hari menyuruh anak-anaknya mengemis di jalan. Kedua anaknya itu menjadi sumber penghasilan bagi orang tuanya,” kata Badrunnisa usai Rakor lintas sektor di Kantor PPKB Banda Aceh, Senin (16/6) sore.

Ia menjelaskan hal itu tentu sangat mengancam masa depan mereka sekaligus keselamatan anak-anak itu selama berada di jalan. Belum lagi sebagian anak-anak khusus diantar dan dijemput menggunakan becak engine oleh seseorang. “Praktik eksploitasi sepertinya sudah terorganisir baik dan semakin hari semakin bertambah pesat di Kota Banda Aceh. Ini perlu ada upaya preventif dari kita semua, bukan hanya dari lembaga yang konsen dan berkompeten di bidang perempuan dan anak semata,” ujar Badrunnisa.

Ia mengatakan rakor lintas sektor yang dilaksanakan kemarin dengan keterlibatan kepolisian, Satpol PP dan WH, dinas kesehatan, dinas sosial, LBH Anak, dari kecamatan serta sejumlah lembaga dan yayasan yang berkedudukan di provinsi Aceh, salah satunya membahas persoalan itu.

“Baru-baru ini kami juga menangani kasus penculikan seorang anak laki-laki umur sekitar tujuh di kawasan Peunayong. Ia diculik seorang anak-anak masih berumur 13 tahun. Lalu, anak yang diculik itu akhirnya disuruh mengemis,” imbuh Badruniisa.

Uang yang diperoleh oleh anak umur 7 tahun itu dari hasil mengemis, selanjutnya diambil seluruhnya oleh anak 13 tahun yang menculiknya itu dan menyerahkan kepada orang tuanya. Anak laki-laki yang diculik itu, kata Badrunnisa merupakan anak seorang ibu tunawicara (bisu). Namun, anak dimaksud belakangan ditemukan di sebuah warung di kawasan Peunayong saat sedang meminta-minta.

“Parahnya lagi orang tua anak yang menculik anak umur 7 tahun itu mendukung apa yang dilakukan oleh anaknya ini. Bayangkan saja bagaimana moralitas orang tua yang mendukung dan melegalkan apa yang dilakukan oleh anak-anaknya,” tandasnya.

Karena itu dalam waktu dekat ini, ujar Badrunnisa, pihaknya bersama lembaga dan lintas sektor tersebut akan melakukan langkah-langkah dan mulai dari pendataan para pengemis dan anak-anak jalanan itu serta tindak lanjut lainnya.

Selasa, 10 Juni 2014

STOP Kekerasan Dalam Hubungan Pacaran

“Pokoknya kamu ngga boleh dekat sama teman laki-laki kamu.. aku ngga suka.. awas kalau sampai aku tahu ya”

”Gitu aja ngga bisa, bodoh banget sih kamu”

”Aku laki-laki, dan kamu perempuan..seharusnya perempuan itu tunduk di bawah laki-laki. Kalau kamu ngga ikut apa yang aku bilang, lebih baik kita putus”


Saat berpacaran, seharusnya kita merasa bahagia. Namun ada hubungan berpacaran yang tidak berjalan dengan mulus sehingga kalimat bernada merendahkan atau mengancam seperti kalimat di atas kerap kali diucapkan oleh pacar kepada kita. Mungkin tidak hanya melalui ucapan, namun pacar juga melakukan tindakan kasar saat kita tidak melakukan sesuatu sesuai keinginannya. Lebih jauh lagi, pacar memaksa kita melakukan hubungan seksual yang tidak kita inginkan. Jika hubungan pacaran seperti ini tentu saja tidak membuat kita merasa bahagia, melainkan justru membuat kita merasa ketakutan dan tidak berdaya.

Salah seorang remaja yang pernah saya temui mengungkapkan bahwa pacarnya seringkali memeriksa handphone-nya, bahkan mencetak catatan pemakaian teleponnya. Jika pacarnya menemukan ada pesan singkat dari laki-laki, maka pesan itu akan dihapus. Jika pacarnya menemukan nomor asing di hp-nya, maka ia akan menelepon nomor tersebut. Remaja tersebut mengaku sangat kesal namun tidak dapat melawan. Pacarnya menyatakan bahwa hal ini dilakukan karena ia mau berhubungan dengan serius. Ya, memang terkadang kita tidak menyadari perilaku pacar ternyata sudah masuk ke dalam kekerasan karena dianggap bahwa itu adalah bentuk tanda cinta. Selain itu kita juga tidak sadar karena perilaku itu belum mengancam fisik kita atau kita tidak banyak tahu informasi mengenai kekerasan. Walaupun perilaku pacar belum mengancam fisik, tidak ada salahnya kita harus waspada dengan bentuk-bentuk kekerasan yang bisa dilakukan pacar terhadap kita. 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Akhir-akhir ini, kita banyak menemukan berbagai berita tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di berbagai media masa. Bahkan tidak jarang, kita menemukan KDRT di lingkungan kita. Akan tetapi, hal apa yang bisa kita lakukan? Apakah kita sudah paham tentang lingkup KDRT itu sendiri sehingga dapat menghindari atau meminimalisir kejadian? Oleh karena itu, artikel berikut ini akan membahas tentang istilah dan siklus KDRT. Selain itu, artikel ini akan membahas tentang karakter korban dan pelaku KDRT agar kita dapat mencegah atau menghindari terjadinya KDRT di sekeliling kita. 

Definisi KDRT (UU No 23/2004, Pasal 1):
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Bentuk KDRT (Pasal 5):
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: 
a. kekerasan fisik
b. kekerasan psikis
c. kekerasan seksual
d. penelantaran rumah tangga

Siklus kekerasan dalam KDRT
Relasi Personal sering disertai dengan siklus kekerasan, dengan pola berulang. Siklus kekerasan ini menyebabkan korban terus mengembangkan harapan dan mempertahankan rasa cinta atau kasihan, membuatnya sulit keluar dari perangkap kekerasan. 

Siklus kekerasan umumnya bergulir sebagai berikut:
• Dimulai dengan individu tertarik dan mengembangkan hubungan
• Individu dan pasangan mulai lebih mengenal satu sama lain, “tampil asli” dengan karakteristik dan tuntutan masing-masing, muncul konflik dan ketegangan.
• Terjadi ledakan dalam bentuk kekerasan
• Ketegangan mereda. Korban terkejut dan memaknai apa yang terjadi. Pelaku bersikap ”baik” dan mungkin meminta maaf.
• Korban merasa ”berdosa” (bila tidak memaafkan), korban menyalahkan diri sendiri karena merasa atau dianggap menjadi pemicu kejadian, korban mengembangkan harapan akan hubungan yang lebih baik. 
• Periode tenang tidak dapat bertahan. Kembali muncul konflik dan ketegangan, disusul ledakan kekerasan lagi, demikian seterusnya.
• Korban “terperangkap”, merasa bingung, takut, bersalah, tak berdaya, berharap pelaku menepati janji untuk tidak melakukan kekerasan lagi, dan demikian seterusnya.
• Bila tidak ada intervensi khusus (internal, eksternal) siklus kekerasan dapat terus berputar dengan perguliran makin cepat, dan kekerasan makin intens.
• Sangat destruktif dan berdampak merugikan secara psikologis (dan mungkin juga fisik).

Dampak psikologis pada korban
KDRT dapat menimbulkan dampak yang serius pada korban dan orang terdekatnya (misal: anak). Adanya dampak fisik mungkin lebih tampak. Misal: luka, rasa sakit, kecacatan, kehamilan, keguguran kandungan, kematian. Apapun bentuk kekerasannya, selalu ada dampak psikis dari KDRT. Dampak psikis dapat dibedakan dalam ”dampak segera” setelah kejadian, serta ”dampak jangka menengah atau panjang” yang lebih menetap. Dampak segera, seperti rasa takut dan terancam, kebingungan, hilangnya rasa berdaya, ketidakmampuan berpikir, konsentrasi, mimpi buruk, kewaspadaan berlebihan. Mungkin pula terjadi gangguan makan dan tidur. 

Karakteristik korban KDRT
Seorang perempuan yang terpelajar dan mandiri secara ekonomi, tetap dapat menjadi pribadi yang tidak mudah mengambil keputusan dalam menghadapi KDRT. Hal ini dapat terjadi karena: 
1. Karakteristik individu (pasif, cenderung kecil hati dan tidak mampu mengambil keputusan). 
2. Peristiwa masa lalu yang membekas dan menghalangi bersikap asertif (trauma masa lalu yang belum terselesaikan dengan baik dan berpengaruh terhadap cara berpikir, merasa dan bertindak saat ini).
3. Keluarga berasal dari keluarga konvensional dan menekankan keutuhan rumah tangga sebagai hal yang paling baik (ideologi gender yang kaku).

Karakteristik umum pelaku
Pelaku baik sadar atau tidak memiliki peran gender yang kaku dan seolah-olah membenarkan mereka untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan atau anak yang ada di bawah lindungannya.

Meski demikian, ada pula karakteristik psikologis yang berbeda, misalnya: 
• Ada yang pada dasarnya memang telah hidup dalam budaya kekerasan, melihat kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik dan mendapatkan hal yang diinginkan. Misal, orang dengan kepribadian ”preman”.
• Ada yang mungkin tampak baik-baik saja di depan orang yang tidak mengenal secara dekat. 
Ia terkesan sopan dan bersedia bekerja sama. Akan tetapi secara khusus orang ini berpandangan rendah tentang perempuan dan menuntut perempuan untuk patuh, melayani, mengikuti hal yang diinginkan. Ia tersosialisasi untuk mengembangkan dominasi yang besar atas perempuan. Sebagai kepala keluarga, ia juga menuntut anak untuk patuh.
• Dekat dengan ciri di atas, pelaku yang dibesarkan dalam lingkungan disiplin bernuansa kekerasan di masa kecil akan mengambil pola yang sama untuk keluarganya ketika dewasa.

Tanda-tanda potensi pelaku KDRT sebelum menikah:
• Cenderung kasar pada semua orang. Misal: pada teman, saat menyetir mobil, di tempat umum, dan keluarga sendiri. Ia mudah tersinggung dan marah, ketika marah bersikap kasar.
• Dalam keluarganya, kita melihat kebiasaan kekerasan, kurang peduli pada orang lain, mau menang sendiri, tidak mau berbagi. Ayah mungkin memberikan contoh kekerasan dan anak-anak menirunya. 
• Ia mungkin egois dan selalu memikirkan kepentingannya sendiri, enggan berbagi. Orang lain yang harus menjaga perasaan dan lebih banyak menyesuaikan diri.
• Ia tidak terlihat kasar saat pergaulan sehari-hari, tetapi terkesan tidak dapat mengendalikan diri saat kecewa atau marah. Bila kecewa atau marah, ia dapat bersikap kasar, bertingkah laku membahayakan, dan membuat orang merasa takut.
• Ia mudah curiga pada orang lain, mudah menyalahkan, banyak berpikiran buruk, khususnya perilaku pasangan. 
• Ia posesif dan tidak memberikan ruang pribadi bagi kita. 
• Ia cenderung meyakini pembagian peran gender yang kaku, menempatkan laki-laki sebagai penentu.
• Ia tidak menunjukkan penyesalah setelah berbuat salah atau menyakiti orang lain. Ia malah mempersalahkan orang lain atas kekasaran yang dilakukannya.
• Ia senang berjudi, minum dan mabuk, terlibat penggunaan obat-obatan bahkan hingga kecanduan. 

Jika kita telah mengenali karakter pelaku KDRT, maka akan lebih baik ketika kita dapat melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadi sesuatu yang lebih serius. 

Sumber: 
Poerwandari, K. & Lianawati, E. 2010. Petunjuk penjabaran kekerasan psikis untuk menindaklanjuti laporan kekerasan psikis. Jakarta: Program Studi Kajian Wanita Program Pascasarjana Universitas Indonesia 
Poerwandari, K. 2008. Penguatan psikologis untuk menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. Jakarta: Program Studi Kajian Wanita Program Pascasarjana Universitas Indonesia

Rabu, 28 Mei 2014

Hak Waris Perempuan

Apa yang dimaksud dengan kewarisan? Kewarisan adalah pemindahan harta (hak milik) dan tanggung jawab dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Harta yang dipindahkan tersebut dapat berupa harta terwujud (uang, rumah, tanah dll) dan harta tidak terwujud, misalnya royalti yang biasanya disebut tirkah (harta peninggalan). Sedangkan yang dimaksud tanggung jawab adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, seperti hutang, wasiat, dan sebagainya.

Apa saja unsur-unsur kewarisan? pewaris (orang yang meninggalkan warisan); ahli waris; dan tirkah (harta peninggalan/warisan).

Apa saja asas-asas kewarisan? Pembagian warisan berdasarkan al Quran dan al Hadis yang didalamnya memuat sejumlah asas, yaitu:

  1. Asas mengutamakan musyawarah; pembagian kewarisan dilakukan dengan mengutamakan jalan musyawarah (kesepakatan pihak-pihak).
  2. Asas keadilan; pembagian harta warisan bertujuan untuk mewujudkan keadilan.
  3. Asas bilateral; bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak untuk memperoleh harta warisan dan secara bertimbal balik.
  4. Asas individual; masing-masing ahli waris memilik hak masing-masing bukan atas nama kolektif/ bersama.
  5. Asas kesinambungan dan jaminan hidup; pengalihan harta dari pewaris kepada ahli waris adalah sebagai jaminan hidup bagi generasi selanjutnya.
  6. Asas kematian; kewarisan terjadi apabila ada kematian. Tidak ada kewarisan tanpa ada orang yang meninggal dunia.
Sumber: Komnas Perempuan 2006
Jika Ingin Tahu Lebih Lanjut...Silahkan Nonton Film di Bawah ini:

Duh, Bayi Dibuang di Teras Rumah

Apa dosaku bunda? Barangkali pertanyaan itu akan terlontar dari mulut mungil bayi yang dibuang andai sudah bisa bicara. Seperti bayi laki-laki yang ditemukan warga di atas meja di teras rumah seorang warga di Desa Jeulingke, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (19/7).

Dengan hanya dibalut sehelai kain lusuh, bayi tak berdosa itu menangis lemah karena kehausan. Sementara, ari-arinya masih menempel di perut.

Oleh Nu Asiah, pemilik rumah, bayi ini langsung dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Lambaro Skep, Banda Aceh, untuk mendapat perawatan. Diduga, bayi tersebut dibuang lantaran kedua orangtuanya tidak menghendaki keberadaannya.

Bayi yang memiliki berat hampir tiga kilogram dengan tinggi 39 sentimeter ini untuk sementara dirawat di Puskesmas Lambaro Skep. Sementara, polisi tengah menyelidiki kasus pembuangan bayi ini.

Apa yang dimaksud dengan Human Trafficking atau Perdagangan Manusia??

Perdagangan manusia adalah segala bentuk jual beli terhadap manusia, dan juga ekploitasi terhadap manusia itu sendiri seperti pelacuran (bekerja atau layanan paksa),perbudakan atau praktek yang menyerupainya, dan juga perdagangan atau pengambilan organ tubuh manusia.

Hal ini sudah sangat menyedihkan bagi orang – orang yang mengalami Human Trafficking atau Perdagangan Manusia, mereka sering di imiimingi dengan gaji yang besar jika bekerja di luar negri, sedangkan pada kenyataannya jangankan mendapatkan gaji yang besar,mereka bahkan di siksa dan juga dianiyaya disana.

Biasanya orang terlibat dalam Human Trafficking ini adalah orang yang sudah sangat dekat dengan sang korban, seperti teman, saudara, atau bahkan orang tua sendiri. Hal yang lebih mengerikan lagi adalah terkadang mereka sama sekali tidak mengetahui dan menyadari bahwa mereka terlibat dalam Human Trafficking atau Perdagangan Manusia ini.

Ada beberapa hal yang menjadi faktor terjadinya Human Trafficking atau Perdagangan Manusia ini, antara lain adalah :

Kurangnya kesadaran, baik mereka yang menjalankan atau terlibat dalam Perdagangan Manusia ataupun mereka yang menjadi korban perdagangan manusi. Hal ini disebabkan kurang hati-hatinya dan kurangnya informasi serta pengetahuan yang mereka dapat tentang motif-motif dari Perdagangan Manusia.

Faktor ekonomi atau kemiskinan. Permasalahan ini sering sekali menjadi masalah utama dalam kasus Human Trafficking. Tanggung jawab yang besar untuk menopang hidup keluarga, membayar semua pengeluaran dan pendidikan anak, saudara, dan lainnya sering menjadi pemicu mencari pekerjaan diluar negeri yang tidak jelas kepastian pekerjaannya.

Rabu, 21 Mei 2014

Cara Mengatasi Kekerasan Rumah Tangga

Tidak ada wanita manapun yang ingin terlibat dalam hubungan asmara yang menyiksa secara psikis maupun fisik. Namun seringkali keadaan tidak terjadi seperti yang diharapkan. Saat pendekatan, mungkin si pria bertingkah laku sangat baik, perhatian dan ramah. Tapi siapa sangka setelah resmi berpacaran, sifat aslinya yang suka menyiksa atau abuser perlahan-lahan terkuak.

Selama ini, banyak orang hanya fokus pada kekerasan fisik. tapi, sama halnya dengan kekerasan fisik, verbal abuse juga sama berbahayanya. Untuk mencegah hal ini terjadi pada Anda, mari kenali ciri-ciri pelakunya. Jangan sampai pasangan Anda salah satunya!

Jangan sampai Anda menjadi korban kekerasan oleh kekasih sendiri atau pasangan hidup Anda dan terjebak dalam cinta yang menyiksa. Beberapa cara mengatasi kekerasan rumah tangga dan kenali tanda-tanda awal pria yang punya kecenderungan menyiksa.

Jumat, 16 Mei 2014

Foto Sosialisasi Peran Polisi Terhadap Pencegahan Kejahatan Seksual Terhadap Anak serta Penegakan Hukum











Kantor PP & KB Banda Aceh Adakan Sosialisasi Peran Polisi Terhadap Pencegahan Kejahatan Seksual Terhadap Anak serta Penegakan Hukum

Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh mengadakan Sosialisasi Peran Polisi Terhadap Pencegahan Kejahatan Seksual Terhadap Anak serta Penegakan Hukum di Aula Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh. (16/05/2014). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kasat Binmas Polresta Kota Banda Aceh Kompol Junaidi dan dikuti oleh puluhan Perempauan dari berbagai oragnisasi dan kelompok yang peduli pada isu Perempuan dan Anak Se- Banda Aceh.

Junaidi dalam paparannya mengatakan bahwa Polisi mempnyai unit khusus untuk penganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang diberi nama dengan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Unit ini mempunyai tugas pokok melayani dan melindungi perempuan dan anak baik sebagai pelaku, korban atau saksi bertugas/berperan sebagai pelindung dan penyidik, secara umum wewenangnya sama dengan penyidik

Kompol Junaidi juga menambahkan bahwa untuk tahun 2014 ini Kepolisian RI sudah menangani 859 Kasus Kejahatan Seksual sementara itu Polresta Banda Aceh sendiri selama Januari hingga Mei ini sudah menangani 18 Kasus kejahatan .

Kamis, 15 Mei 2014

Pendampingan Psikologis bagi Remaja yang GALAU

Pendahuluan
Galau? Mengapa galau?
Menurut Erik Erikson, masa remaja adalah masa yang penuh badai dan tekanan (stroom and stress). Perubahan fisik yang sangat cepat pada masa remaja karena terjadinya pertumbuhan dan perubahan hormon menimbulkan polemik tersendiri pada remaja. Pada perempuan ditandai dengan menstruasi pertama (menarche) dan pada anak laki-laki ditandai dengan mimpi basah (spermache). Selain perubahan secara fisik, perubahan hormon ini juga menimbulkan perubahan yang sifatnya psikologis dan sosial.

Secara sosial, posisinya di tengah-tengah masyarakat tidak lagi dianggap sebagai anak-anak, namun remaja juga belum dapat dianggap sebagai orang dewasa yang dapat bertanggung jawab dengan hidupnya sendiri. Seorang remaja sudah lebih banyak menghabiskan waktunya bersama teman-teman sebayanya daripada dengan keluarga atau khususnya orangtuanya. Ia mulai bertanya-tanya, siapakah saya? Apa yang dapat saya lakukan? Bagaimana masa depan saya? Ia seringkali berusaha menemukan identitas dirinya ini melalui interaksinya dengan teman-teman sebayanya yang sebenarnya juga sedang berusaha menemukan identitas atau jati diri mereka. Tentunya, situasi tersebut menyebabkan seorang remaja rentan mengalami masalah karena berusaha menemukan pertanyaan yang mendasar tentang ke-diri-annya.

Jumat, 09 Mei 2014

Infografis Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Infografis Kasus Kekerasan Terhadap Perampuan yang ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Madani Kota Banda Aceh.


Tips Menghindari Kejahatan Face Book menurut P2TP2A Madani Kota Banda Aceh

Seperti yang kita ketahui, facebook adalah aplikasi jejaring sosial yang 2 tahun ke belakang ini, mulai marak di akses oleh semua lapisan masyarakat, terutama kalangan remaja. Dan saya juga yakin, sebagian dari anda tahu, bahwa akhir-akhir ini kasus kejahatan yang terjadi melalui facebook mulai merebak. Ambil contoh, kasus pelecehan seksual, perdagangan wanita, penculikan, bahkan sampai pembunuhan. Dalam acara barometer yang disiarkan salah satu tv swasta di Indonesia, menyatakan bahwa kasus penculikan adalah yang paling marak di antara kasus-kasus yang lain. Pertanyaannya, apa yang salah? Facebook kah?

Tidak ada yang salah dengan facebook, sehingga tidak ada pula orang yang berhak mengharamkan facebook. Bagaimanapun juga, selalu ada positif di balik sisi negatif penggunaan facebook. Yang salah adalah kita sebagai pengguna facebook. Lho koq bisa? Sebagai batasan saya hanya akan membahas sekitar remaja, karena kejahatan melalui facebook sangat rentan mengancam remaja.

Inilah Tips Anak Terhindar dari Pelecehan Seksual menurut P2TP2A Madani Kota Banda Aceh

Kasus pelecehan seksual pada anak seringkali terjadi. Bahkan bisa dikatakan jumlahnya makin meningkat. Dampak negatifnya tidak hanya secara fisik tetapi juga psikologis.

Pelecehan seksual pada anak bisa menimbulkan efek trauma selama bertahun-tahun atau bahkan seumur hidup. Anda tentu tidak ingin hal tersebut terjadi pada buah hati. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar buah hati terhindar dari pelecehan.Berikut tips dari P2TP2A Madani Kota Banda Aceh

1. Tidak ada rahasia Ajarkan si kecil untuk selalu terbuka dalam menyampaikan perasaannya. Buat dia selalu bercerita perasaannya baik saat senang, sedih, takut dan gembira. Hal ini membuatnya tidak akan merahasiakan hal sekecil apapun dari Anda, termasuk perlakuan yang diterimanya dari orang sekelilingnya. Dengan begitu Anda tahu siapa saja yang ia temui dan dekat dengannya.

Kamis, 08 Mei 2014

Bocah SD di Banda Aceh Dicabuli Sepulang Sekolah

Seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD) di Kota Banda Aceh diketahui menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemuda berinisial J (30). Korban mengaku dicabuli setelah disekap oleh pelaku sepulang sekolah.

Hal itu terungkap saat korban mendapat pendampingan dari Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB (KPP dan KB) Kota Banda Aceh.

“Saat kita mintai keterangan, si anak mengaku sudah disodomi dua kali. Pelaku juga mengajari dia merokok dan memberi air minuman terlarang," kata Badrunnisa, Kepala KPP dan KB Kota Banda Aceh, Kamis (8/5/2014).

Badrunnisa mengatakan, kasus pelecehan seksual terhadap anak ini terjadi pada Januari 2014. Namun, keluarga baru melaporkan ke KPP dan KB Kota Banda Aceh pada tanggal 28 April 2014.

“Menurut laporan orangtua, bocah itu disodomi saat pulang sekolah pada bulan Januari 2014 lalu, tapi awalnya mereka tidak berani melapor," katanya.

Masih kata Badrunnisa, hasil pemeriksaan oleh KPP dan KB Kota Banda Aceh, awalnya korban sepulang dari sekolah dipanggil pelaku yang bekerja tak jauh dari sekolah anak itu di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Lalu, korban dicabuli. Bahkan, pelaku juga meminta korban melakukan oral seks.

“Beberapa hari setelah disodomi, korban mengeluh sakit di tenggorokan, keluarga sempat membawa korban ke rumah sakit beberapa kali untuk memeriksa tenggorokan korban. Setelah itu, orangtua si anak juga melihat ada perubahan tingkah laku dia," katanya.

Setelah mendapat laporan dari korban, KPP dan KB Kota Banda Aceh langsung mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan ke polisi. "Kita juga didampingi ahli psikologi untuk mengembalikan mental dan perilaku bocah itu," katanya.
sumber kompas