Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh mengadakan Sosialisasi Peran Polisi Terhadap Pencegahan Kejahatan Seksual Terhadap Anak serta Penegakan Hukum di Aula Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh. (16/05/2014). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kasat Binmas Polresta Kota Banda Aceh Kompol Junaidi dan dikuti oleh puluhan Perempauan dari berbagai oragnisasi dan kelompok yang peduli pada isu Perempuan dan Anak Se- Banda Aceh.
Junaidi dalam paparannya mengatakan bahwa Polisi mempnyai unit khusus untuk penganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang diberi nama dengan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Unit ini mempunyai tugas pokok melayani dan melindungi perempuan dan anak baik sebagai pelaku, korban atau saksi bertugas/berperan sebagai pelindung dan penyidik, secara umum wewenangnya sama dengan penyidik
Kompol Junaidi juga menambahkan bahwa untuk tahun 2014 ini Kepolisian RI sudah menangani 859 Kasus Kejahatan Seksual sementara itu Polresta Banda Aceh sendiri selama Januari hingga Mei ini sudah menangani 18 Kasus kejahatan .
Junaidi juga mengatakan kendala yang di hadapi unit PPA dalam melaksanakan tugas yaitu tidak banyak korban yang melaporkan tindak pidana kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Selain itu dalam melaksanakan penyidikan dan permintaan visum et repertum yaitu sulitnya mencari identitas dari tersangka anak jalanan, laporan hasil visum dari rumah sakit yang lama, kesulitan dalam mendapatkan keterangan dari korban yang masih berumur 5 (lima) tahun ke bawah, korban kurang kooperatif.
Beliau juga mengharapkan agar ibu ibu dan masyarakat berperan aktif untuk melapor dan memberi tahu jika ada kasus kejahatan yang ada disekitar lingkungannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar