LATAR BELAKANG
Kota Banda Aceh sebagai daerah dengan komposisi jumlah penduduk yang beragam, menyangga persoalan sosial yang tidak sederhana. Perempuan yang menempati setengah dari jumlah penduduknya memiliki masalah spesifik yang beragam, sesuai dengan kondisi geografis .
Salah satu masalah yang menjadi keprihatinan pemerintah adalah maraknya kasus kekerasan dan perdagangan manusia (human trafficking) terhadap perempuan dan anak. Hal itu tidak lepas dari latar belakang sosial dan budaya yang ada di Banda Aceh.
Faktor kemiskinan, masalah ekonomi, beragamnya pendidikan, pergeseran nilai moral, masalah sosial budaya, gaya hidup dan makin besarnya jumlah penduduk yang mempersempit lapangan pekerjaan, membuat perempuan dan anak rentan terhadap permasalahan traficking dan kekerasan lainnya. .
Berdasarkan permasalahan tersebut maka dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Madani yang merupakan jawaban yang diharapkan dapat memberi jalan keluar bagi pemberdayaan perempuan dan anak. Sebagai bagian dari upaya perlindungan Hak Azasi Manusia khususnya perempuan dan anak.
APA P2TP2A?
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah Pusat Pelayanan yang Terintegrasi dalam upaya Pemberdayaan Perempuan diberbagai Bidang Pembangunan, Serta Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak Kekerasan, termasuk Perdagangan orang yang dibentuk oleh Pemerintah atau berbasis masyarakat.
VISI
Terwujudnya Perempuan dan Anak di Kota Banda Aceh sebagai warga negara yang bermartabat sesuai dengan Hak Asasi Manusia berlandaskan Keimanan, Ketakwaan dan adat istiadat budaya Aceh
MISI
1. Memberikan pelayanan yang meliputi informasi, pendampingan psikologis, sosial dan advokasi hukum terhadap perempuan dan anak.
2. Membangun komitmen dan gerakan bersama untuk mencegah, menghapus kekerasan, dan trafficing terhadap perempuan dan anak.
3. Menjadikan P2TP2A sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif.
SASARAN
1. Perempuan dan anak korban kekerasan
2. Masyarakat
3. Pengambil Kebijakan/ pemerintah
4. Lembaga Pemberi layanan (SKPA, Lembaga Vertikal, LSM)
BIDANG-BIDANG
1. Pelayanan, Pendampingan dan Advokasi Kasus;
2. Pemulihan dan Pemberdayaan;
3. Pendidikan Publik dan Jaringan;
4. Kajian dan Publikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar