BANDA ACEH - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh, mengharapkan pihak kepolisian segera mengungkap kasus pencabulan terhadap dua murid SD di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, yang diduga dilakukan oknum polisi. BP3A juga meminta polisi segera menangkap dan menghukum pelakunya.
Seperti diberitakan Serambi, kemarin, dua keluarga bocah perempuan yang tinggal di salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, melaporkan kasus pencabulan yang dialami anak mereka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, Senin, 14 April 2014.
Perbuatan asusila yang dialami oleh bocah yang masih duduk di bangku SD itu diduga dilakukan seorang oknum polisi. Kedua bocah malang tersebut, yakni Bunga (6) dan Mawar (9), bukan nama sebenarnya. Keduanya dilaporkan sedang menghadapi masa-masa sulit, karena tak lagi mau bersekolah akibat malu dan trauma.
Menurut Dahlia, kasus pencabulan yang dialami kedua bocah tersebut, harus menjadi perhatian serius dari semua pihak. Pasalnya, kata dia, kedua anak di bawah umur itu sedang menghadapi masa-masa sulit, mulai trauma dan rasa takut yang berlebihan ketika berhadapan dengan orang-orang asing yang tidak dikenalinya.
Kepala BP3A Aceh itu, meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran bebas di luar. Perbuatan pelaku yang disebut-sebut telah memiliki istri yang sedang hamil muda itu tidak dapat ditolerir. “Kami berharap polisi segera menangkap pelakunya yang diduga seorang oknum polisi,” ujar Dahlia, kepada Serambi, Sabtu kemarin.
Dahlia juga mengharapkan, dinas terkait memberikan kebijakan khusus kepada kedua korban. Korban saat ini merasa malu sehingga tidak mau ke sekolah lagi. Sementara ujian kenaikan kelas telah di depan mata. Pihaknya akan berkonsultasi langsung dengan Dinas Pendidikan Aceh dan Kota Banda Aceh, agar kedua korban tetap bisa mengikuti ujian kenaikan kelas.
“Kondisi Bunga dan Mawar yang trauma dan takut ke sekolah perlu dipikirkan bersama bagaimana solusinya. Kami berharap akan ada ketentuan khsusu kepada kedua korban ini,” harap Dahlia.
Selain itu, Kepala BP3A Aceh, Dahlia juga mengatakan, pihaknya akan mengadvokasi dan mendampingi kedua korban hingga kasus tersebut sampai ke pengadilan. “Kami akan terus mendampingi korban agar kasus ini bisa dituntaskan hingga ke proses hukum di pengadilan,” tegas Dahlia.
Proses advokasi dan pendampingan tersebut, mulai dilakukan sejak kasus itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.
“Psikolog kami Dra Endang Setianingsih, mulai hari Senin tanggal 14 April 2014 atau sejak kasus itu dilaporkan, sampai hari ini (kemarin-red) terus mendampingi dan memantau kasus tersebut serta kondisi korban,” kata Dahlia.
Sementara aparat gampong tempat pelaku berdomisili, melalui Keuchik Punge Ujong, Ali Akbar, membantah mengancam keluarga korban. Menurut perangkat gampong itu, kata Keuchik Ali Akbar, ia hanya datang ke rumah roang tua Bunga, salah seorang korban, untuk mengetahui duduk persoalan kasus tersebut, bukan untuk mengancam keluarga itu.(mir)